
BANDAR LAMPUNG – Situasi
pandemi covid-19 di Provinsi Lampung masih berlangsung hingga saat ini. Bila
dilihat kondisi kesehatan masyarakat dalam dua minggu terakhir berdasarkan
angka reproduksi efektif (Rt), berfluktasi antara 0,24 – 3,69 belum stabil
sehingga perlu terus waspada.
Secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi pada 18 Maret – 3 Agustus 2020 ada
297 kasus dengan rincian 213 (71,72%) kasus sembuh, 71 (23.91%) kasus
dirawat/diisolasi, dan 13 (4,38%) kasus meninggal dunia.
Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi mengatakan bahwa perlu kewaspadaan pada setiap pintu masuk ke Provinsi
Lampung baik darat, laut, dan udara karena diapit oleh provinsi dengan jumlah
kasus positif yang tinggi yakni DKI Jakarta, Banten, Sumatera Selatan, dan
Bengkulu.
Adanya relaksasi pada provinsi yang mengapit Lampung dapat memberikan efek pada
kembalinya mobilitas penduduk yang pada akhirnya meningkatnya kasus positif.
“Tantangan Lampung yakni diapit oleh wilayah dengan kasus tinggi, pintu gerbang Sumatera dan mobilitas tinggi,” kata Arinal usai webinar sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan, Senin, 3 Agustus 2020.
Ia mengatakan di setiap daerah
bisa dimasuki oleh Covid-19. Seperti baru-baru ini di Pesisir Barat dan Mesuji
ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh sebab itu di era new normal
terus melakukan penerapan protokol kesehatan. Koordinasi dengan kabupaten/kota
terus dilakukan agar mampu mengendalikan pandemi Covid-19.
“Saya sudah mengeluarkan peraturan gubernur dan sudah ada sanksinya. Pergubnya
disosialisasikan dan langsung dikoreksi oleh bupati/wali kota,” katanya.
Arinal mengatakan beberapa
upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan diantaranya dengan melakukan penurunan
potensi penularan dengan penemuan dini; peningkatan kapasitas dini sistem
pelayanan kesehatan; promotif dan preventif melalui pelaksanaan protokol
kesehatan secara ketat oleh semua pihak; dan penyusunan SOP untuk tempat-tempat
yang melaksanakan aktivitas pelayanan publik.
“Monitoring evaluasi khususnya di tempat pelayanan publik dan tempat-tempat
umum oleh tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatn san masyarakat,”
kata Arinal.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan adanya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus benar diterapkan secara baik.
“Adanya Pergub ini seluruh kabupaten/kota dan semua instansi serta masyarakat harus menerapkan SOP kesehatan pencegahan covid 19,” katanya.(*)